Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang diminta segera menindaklanjuti
surat Front Pembela Islam (FPI) untuk menutup seluruh tempat hiburan
malam (karaoke) dan panti pijat plus-plus yang tersebar di kawasan
perumahan Citra Raya, Kecamatan Cikupa.
Pasalnya, lokasi karaoke dan panti pijat plus-plus yang sejak lama beroperasi di wilayah itu, cukup meresahkan warga sekitar.
"Saya
sangat mendukung tempat-tempat maksiat itu ditutup. Bila perlu ijin
usahanya juga dicabut," ungkap anggota Komisi I DPRD Kabupaten
Tangerang, Moch. Yusup.
Yusup
menambahkan, Pemkab Tangerang melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) terkait yang menangani permasalahan tersebut, seyogyanya tak
perlu lagi menunggu perintah Bupati untuk melakukan penutupan tempat
hiburan malam itu.
Pasalnya, didalam Surat Keputusan (SK) yang
diberikan Bupati pada saat mereka diberi tugas menjabat kepala SKPD,
tentunya sudah tertuang semua baik perintah maupun larangan.
"Ketika,
ditemukan pelanggaran, langsung saja ambil sikap. Karena, tugas pokok
dan fungsi mereka sebagai pengawal perda sudah melekat," kata politisi
Partai Gerindra ini lagi.
Diakui Yusup, setiap melakukan rapat
dengan SKPD terkait seperti Satpol PP dan Badan Pelayanan Perijinan
Terpadu (BP2T) setempat, pihaknya sudah berkali-kali menyarankan agar
menutup semua tempat hiburan malam yang ada di Citra Raya dan Kelapa
Dua.
"Di Kelapa Dua, kami temukan ada kost-kostan yang berubah
fungsi dan disulap jadi hotel. Tempat-tempat itu semestinya harus segera
disikapi. Jangan diam saja," ketusnya.
Diinformasikan, DPC FPI
Kecamatan Panongan bersama tokoh mayarakat, ulama dan DKM di dua wilayah
yakni, Cikupa dan Panongan, telah mengumpulkan tanda tangan persetujuan
penutupan tempat hiburan malam atau karaoke plus-plus dan panti pijat
yang menjamur di kawasan Citra Raya dan sekitarnya.
Dukungan
berupa surat desakan itu, dilayangkan organisasi masyarakat yang intens
menangani kemaksiatan tersebut kepada Bupati Ismet Iskandar.
FPI
memberikan deadline waktu selama satu bulan sejak surat itu dikirimkan.
Mereka, mengancam jika dalam masa sebulan tempat hiburan malam atau
Karaoke dan panti pijat tidak ditutup juga, maka mereka akan mengambil
tindakan sepihak atau menutup sendiri tempat maksiat tersebut.