Rabu, 03 Juli 2013

Moch Yusup: Pemkab Tangerang Harus Tindaklanjuti Surat FPI


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang diminta segera menindaklanjuti surat Front Pembela Islam (FPI) untuk menutup seluruh tempat hiburan malam (karaoke) dan panti pijat plus-plus yang tersebar di kawasan perumahan Citra Raya, Kecamatan Cikupa.

Pasalnya, lokasi karaoke dan panti pijat plus-plus yang sejak lama beroperasi di wilayah itu, cukup meresahkan warga sekitar.

"Saya sangat mendukung tempat-tempat maksiat itu ditutup. Bila perlu ijin usahanya juga dicabut," ungkap anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Moch. Yusup.
Yusup menambahkan, Pemkab Tangerang melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yang menangani permasalahan tersebut, seyogyanya tak perlu lagi menunggu perintah Bupati untuk melakukan penutupan tempat hiburan malam itu.

Pasalnya, didalam Surat Keputusan (SK) yang diberikan Bupati pada saat mereka diberi tugas menjabat kepala SKPD, tentunya sudah tertuang semua baik perintah maupun larangan.

"Ketika, ditemukan pelanggaran, langsung saja ambil sikap. Karena, tugas pokok dan fungsi mereka sebagai pengawal perda sudah melekat," kata politisi Partai Gerindra ini lagi.

Diakui Yusup, setiap melakukan rapat dengan SKPD terkait seperti Satpol PP dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) setempat, pihaknya sudah berkali-kali menyarankan agar menutup semua tempat hiburan malam yang ada di Citra Raya dan Kelapa Dua.

"Di Kelapa Dua, kami temukan ada kost-kostan yang berubah fungsi dan disulap jadi hotel. Tempat-tempat itu semestinya harus segera disikapi. Jangan diam saja," ketusnya.

Diinformasikan, DPC FPI Kecamatan Panongan bersama tokoh mayarakat, ulama dan DKM di dua wilayah yakni, Cikupa dan Panongan, telah mengumpulkan tanda tangan persetujuan penutupan tempat hiburan malam atau karaoke plus-plus dan panti pijat yang menjamur di kawasan Citra Raya dan sekitarnya.

Dukungan berupa surat desakan itu, dilayangkan organisasi masyarakat yang intens menangani kemaksiatan tersebut kepada Bupati Ismet Iskandar.

FPI memberikan deadline waktu selama satu bulan sejak surat itu dikirimkan. Mereka, mengancam jika dalam masa sebulan tempat hiburan malam atau Karaoke dan panti pijat tidak ditutup juga, maka mereka akan mengambil tindakan sepihak atau menutup sendiri tempat maksiat tersebut.