Senin, 18 Februari 2013

FPI Solo : Pemerintah Harus Bubarkan Densus 88..!!!

Front Pembela Islam Solo meminta pemerintah segera membubarkan pasukan Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri, karena mereka telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan bertindak brutal dalam menangani kasus terorisme.

"Densus 88 harus dibubarkan, karena di dalam negara sudah diatur undang-undang cara menangkap orang untuk proses hukum," kata Ketua FPI Solo, Khoirul Rus Suparjo, saat dihubungi di Solo, Senin.

Menurut dia, tindakan Densus terlalu brutal, tidak tranparan, karena orang yang baru terduga teroris saja sudah bisa langsung ditembak mati.
"Densus itu, menangkap seseorang tanpa prosedural yang benar. Siapa yang berani mengadili Densus yang menembak orang hingga mati itu," katanya.
Pada undang-undang negara sudah jelas aturannya, yakni mereka yang ditangkap harus melalui prosedur yang benar tidak boleh disiksa dan membunuh.

Ia menilai dengan adanya Densus justru akan menciptakan teroris-teroris baru di Indonesia. Hal ini berawal peristiwa dari Bom Bali beberapa tahun lalu, yang kemudian adanya pesanan asing. Densus kemudian diduga hingga sekarang banyak agenda yang direkayasa dengan membentuk opini.
Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah agar mencabut UU pembiayaan terorisme, karena hal itu dalam pasal-pasal sudah jelas karena umat Islam akan diteroriskan semua.

"Kami mencatat ada banyak pelanggaran dilakukan Densus. Ada sekitar tujuh orang yang tewas hingga sekarang tidak tahu-menahu. Mereka bukan termasuk teroris yang dituduhkan," kata Khoirul.
Sekretaris tim advokasi "The Islamic Study And Action Center" (ISAC) Solo, Endro Sudarsono, menjelaskan, pihaknya mendukung wacana dibubarkan Densus 88 Antiteror Mabes Polri, karena sejak dibentuknya pasukan itu, tindakannya selalu tidak manusiawi dan terjadi pelanggaran HAM berat.
Pihaknya berharap pemerintah termasuk Komisi III DPR RI untuk mewujudkan bahwa pasukan Densus 88 segera dievaluasi kinerjanya dan dibubarkan, karena programnya asing yang justru akan menurunkan repotasi bangsa.

"Densus itu, kadang belum tahu dia siapa, langsung ditangkapi dan dianiaya. Bahkan, mereka baru tersangka teroris langsung dibunuh," katanya.
Menurut dia, tindakan pembunuhan tanpa putusan pengadilan merupakan pelanggaran HAM berat. Sehingga, pihaknya menilai jika Densus dibuabarkan tidak ada lagi eksekusi mati di lapangan.
Kendati demikian, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang anggota keluarganya ditangkap atau disiksa atau ditembak oleh Densus segera diinformasikan ke publik atau lembaga Islam agar diketahui kebenarannya.