Front Pembela Islam Solo meminta pemerintah segera
membubarkan pasukan Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri, karena
mereka telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan
bertindak brutal dalam menangani kasus terorisme.
"Densus 88 harus dibubarkan, karena di dalam negara sudah diatur
undang-undang cara menangkap orang untuk proses hukum," kata Ketua FPI
Solo, Khoirul Rus Suparjo, saat dihubungi di Solo, Senin.
Menurut dia, tindakan Densus terlalu brutal, tidak tranparan, karena
orang yang baru terduga teroris saja sudah bisa langsung ditembak mati.
"Densus itu, menangkap seseorang tanpa prosedural yang benar. Siapa
yang berani mengadili Densus yang menembak orang hingga mati itu,"
katanya.
Pada undang-undang negara sudah jelas aturannya, yakni mereka yang
ditangkap harus melalui prosedur yang benar tidak boleh disiksa dan
membunuh.
Ia menilai dengan adanya Densus justru akan menciptakan
teroris-teroris baru di Indonesia. Hal ini berawal peristiwa dari Bom
Bali beberapa tahun lalu, yang kemudian adanya pesanan asing. Densus
kemudian diduga hingga sekarang banyak agenda yang direkayasa dengan
membentuk opini.
Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah agar mencabut UU
pembiayaan terorisme, karena hal itu dalam pasal-pasal sudah jelas
karena umat Islam akan diteroriskan semua.
"Kami mencatat ada banyak pelanggaran dilakukan Densus. Ada sekitar
tujuh orang yang tewas hingga sekarang tidak tahu-menahu. Mereka bukan
termasuk teroris yang dituduhkan," kata Khoirul.
Sekretaris tim advokasi "The Islamic Study And Action Center" (ISAC)
Solo, Endro Sudarsono, menjelaskan, pihaknya mendukung wacana dibubarkan
Densus 88 Antiteror Mabes Polri, karena sejak dibentuknya pasukan itu,
tindakannya selalu tidak manusiawi dan terjadi pelanggaran HAM berat.
Pihaknya berharap pemerintah termasuk Komisi III DPR RI untuk
mewujudkan bahwa pasukan Densus 88 segera dievaluasi kinerjanya dan
dibubarkan, karena programnya asing yang justru akan menurunkan repotasi
bangsa.
"Densus itu, kadang belum tahu dia siapa, langsung ditangkapi dan
dianiaya. Bahkan, mereka baru tersangka teroris langsung dibunuh,"
katanya.
Menurut dia, tindakan pembunuhan tanpa putusan pengadilan merupakan
pelanggaran HAM berat. Sehingga, pihaknya menilai jika Densus
dibuabarkan tidak ada lagi eksekusi mati di lapangan.
Kendati demikian, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang anggota
keluarganya ditangkap atau disiksa atau ditembak oleh Densus segera
diinformasikan ke publik atau lembaga Islam agar diketahui
kebenarannya.