Front Pembela Islam (FPI) akan turun tangan mencari pemeran video pelecehan gerakan salat yang kini beredar di situs Youtube.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Seni Budaya A Cholil Ridwan menyetujui tindakan FPI asalkan sesuai aturan.
"Selama tidak anarkis, tidak dengan kekerasan fisik, saya setuju.
Misalnya mereka bawa kasus ini ke kepolisian atau ke pengadilan, itu
tidak masalah selama tidak main hakim sendiri," ujar Cholil saat
dihubungi Okezone, Kamis (18/4/2013).
Dikatakan Cholil, jika
aparat yang berwenang, yakni Polisi tidak mengambil tindakan CEPAT
terhadap kelima siswi SMA tersebut, maka sudah menjadi kewajiban setiap
muslim untuk turut campur mendesak pelaku untuk segera dihukum.
"Jika aparat tidak cepat bergerak, tidak hanya FPI, setiap muslim
berhak membela Islam, mereka sudah menistakan agama," ucapnya.
Lanjut Cholil, jika Kelima siswi berseragam olahraga bertuliskan "SMA
Negeri 2 Toli-Toli" itu terbukti dengan sengaja melakukan gerakan
pelecehan salat, maka kelimanya dapat disangkakan Pasal 156a sebagaimana
diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 5/PNPS/1969 tentang Pencegahan
Penyalahgunaan dan Penodaan Agama.
"Itu harus diinvestigasi
dulu, harus dipanggil, ditanyakan kenapa mereka melakukan itu. Tidak
bisa mereka mempermainkan salat, mereka bisa dihukum pidana dengan
dijerat Undang-Undang penistaan agama," tegasnya.
Sekedar
diketahui, video yang diunggah oleh Muhammad Fadil menggambarkan lima
siswi berbaris layaknya akan melakukan ibadah salat berjamaah.
Salah seorang siswi yang menjadi imam kemudian membacakan surat
Alfatihah. Namun di tengah membaca surat tersebut, terdengar musik dari
Marron 5 berjudul One More Night.
Bukannya meneruskan bacaan
salat, sang imam justru bergoyang dan ikuti oleh siswi di belakangan.
Saat musik berhenti, imam dan jamaah salat ini kembali ke barisan dan
kembali meneruskan bacaan salat.
Aksi ini berlangsung hingga
salat tersebut selesai. puluhan ribu pengunjung Youtube telah melihat
video tersebut. Komentar beragam pun diberikan pengunjung laman itu.
Posting : R.E