Rabu, 30 Januari 2013

Dituntut 4 Bulan Penjara, FPI Minta Jamaah Ahmadiyah Juga Adili.


 Salah satu anggota Front Pembela Islam (FPI) Kota Bandung yang menjadi terdakwa perkara perusakan masjid An Nasir milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jalan Sapari Kota Bandung, Asep Abdurahman dituntut hukuman penjara selama 4 bulan.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Muldoko saat membacakan surat tuntutannya di ruang sidang I Pengadilan Negeri Bandung, Jalan Martadinata, Selasa (29/01/2013) kemarin.
JPU menilai, Asep Abdurahman alias Utep telah melanggar pasal 170 ayat 1 KUH Pidana tentang perusakan barang. Sehingga JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perusakan secara bersama-sama terhadap fasilitas masjid milik JAI tersebut beberapa waktu lalu.

Hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU, adalah karena terdakwa telah melakukan perusakan dengan sengaja. Sementara hal yang meringankan di antaranya karena terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.Selain itu terdakwa juga dianggap masih muda sehingga masih bisa mengubah sikapnya.

Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada Selasa pekan depan.
Menanggapi keputusan tersebut Humas FPI Bandung, Agung Suwarjono kepada hidayatullah.com menyatakan tidak terkejut. Menurut Agus, pengadilan tersebut sudah bisa ditebak arahnya.
“Ya itulah pengadilan dunia, kita bisa terima jika perusakan tersebut sebagai tindakan pidana.Lalu bagaimana dengan tindakan penodaan dan penistaan agama Islam yang dilakukan mereka (JAI) yang nyata-nyata melanggar hukum? Kalau mau fair adili juga dong mereka,” tegas Agung.

Meski demikian menurut Agung, FPI akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas JAI. Ia juga menghimbau umat Islam untuk terus waspada terhadap JAI.
Agung juga menuturkan bahwa tanggal 24 Januari kemarin FPI telah menyampaikan kecaman dan akan membubarkan secara paksa dan melarang segala bentuk amalan yang dilakukan JAI.

Salah satunya adalah  rencana JAI yang akan mengadakan acara Maulid Nabi Muhammad di masjid Mubarok di Jalan Pahlawan Kota Bandung yang juga sekretariat JAI Jabar.
“Tembusannya kita sampaikan ke Muspika, Muspida, FPKN, BIN dan BAIS. Alhamdulillah mereka tidak jadi menyelenggarakan acara maulid,”pungkasnya.

Sumber : Hidayatullah.com