NII (Negara Islam Indonesia) adalah nama indah yang menjadi "sumber inspirasi" untuk membangun Indonesia
menjadi negara yang menerapkan "Hukum Islam". Kelahiran NII pada
awalnya merupakan reaksi logis terhadap "Aksi Pengkhianatan" Kaum
Sekuler pada tanggal 18 Agustus 1945, yang telah merubah secara sepihak
Konsensus Nasional berupa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 dari Dasar Negara
"Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya" menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Tatkala
NII dideklarasikan dan diproklamirkan oleh SM. Kartosoewiryo pada
tanggal 7 Agustus 1949, maka NII berubah menjadi gerakan perlawanan yang
melahirkan DI / TII di Jawa. Selanjutnya, lahir DI / TII Daud Beureuh
di Aceh, lalu DI / TII Ibnu Hajar di Kalimantan dan DI / TII Kahar
Muzakkar di Sulawesi. Sejak saat itu, NII menjadi target musuh-musuhnya,
disusupi dan diadu-domba, sehingga terjadi pengkhianatan dimana-mana,
akhirnya NII dihancurkan.
Sekali
pun NII telah dikalahkan dan dilumpuhkan, namun "Ideologi NII" masih
tetap menjadi "momok" yang sangat menakutkan bagi kaum SEPILIS
(Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme). Karenanya, hingga kini
"pembusukan" terhadap NII masih terus berlangsung.
Pembusukan
NII telah melahirkan aneka NII GADUNGAN : Ada NII Tidak Wajib Shalat,
ada NII yang menghalalkan pencurian dan perampokan, ada NII yang
melakukan penculikan, ada NII tukang tipu yang rakus harta, ada NII yang
mengkafirkan umat Islam di luar kelompoknya, bahkan ada NII Intel,
sehingga NII ASLI tenggelam dalam kubangan pembusukan.
Pembusukan
NII tidak hanya menargetkan NII semata, tapi juga menargetkan semua
Gerakan Islam yang ingin menerapkan "Hukum Islam" di Indonesia, bahkan
target sebenarnya adalah menohok Islam itu sendiri. Karenanya, perlu
dipertegas bahwa Negara Islam Indonesia sebagai konsep organisasi NII
tidak sama dengan cita-cita mulia umat Islam Indonesia yang ingin
menjadikan Indonesia sebagai Negara Islam yang sempurna.
Bagi
Gerakan Islam, sebenarnya Indonesia secara "de jure" mau pun "de
facto" sejak kemerdekaannya sudah menjadi "Negara Islam", dengan fakta
dan data antara lain : Pertama, pembukaan UUD 1945 tertulis "Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa". Kedua, sesuai Dekrit Presiden
Soekarno 5 Juli 1959 bahwa Pancasila dan UUD 1945 dijiwai Piagam
Jakarta yang berintikan Syariat Islam. Ketiga, mayoritas penduduk
Indonesia adalah umat Islam. Keempat, semua Presiden dan Wakil Presiden
yang pernah memimpin Indonesia adalah dari kalangan umat Islam. Kelima,
sebagian besar Hukum Islam yang berkaitan dengan perorangan seperti
Shalat, Zakat, Puasa dan Haji, yang berkaitan dengan rumah tangga
seperti Nikah, Thalaq dan Warisan, yang berkaitan dengan Sosial
Kemasyarakatan seperti pendidikan, perniagaan dan perbankan, sudah
berjalan dengan leluasa di Indonesia. Da'wah Islam pun di Indonesia
bebas dan semarak.
Selanjutnya,
keenam, sebagian lainnya dari Hukum Islam yang belum berjalan seperti
hukum pidana, maka tidak ada larangan pemberlakuannya dalam konstitusi
Indonesia, sehingga penerapannya tetap bisa diperjuangkan secara
konstitusional. Ketujuh, sebelum penjajah datang di Indonesia sudah
berdiri "Kerajaan-Kerajaan Islam" yang hingga kini masih tetap berdiri
di seantero Nusantara walau pun wewenangnya sudah dipangkas habis.
Kedelapan, Indonesia adalah anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI).
Kesembilan, Barat dan Timur menganggap Indonesia sebagai Negara Islam.
Kesepuluh, di Istana Negara ada masjid. Alhamdulillah.
Karenanya,
issue NII tidak boleh membuat langkah perjuangan umat Islam terhenti.
Kini, mari kita kampanyekan secara besar-besaran bahwa Indonesia Negara
Islam (INl) yang harus diisi dengan Hukum Islam. Caranya, semua Hukum
Islam yang sudah bisa berjalan, maka wajib kita jalankan sepenuhnya,
sedang yang belum bisa berjalan, maka wajib kita perjuangkan
penerapannya. Tiada hari tanpa perjuangan penerapan Syariat Islam.
Ingat,
negara kita adalah NEGARA ISLAM, namanya Republik Indonesia,
benderanya Merah Putih, dasar negaranya Pancasila dan UUD 1945,
presidennya saat ini adalah SBY, hukumnya Hukum Islam tapi belum
sempurna. Jika kita tidak menyatakan Indonesia sebagai Negara Islam,
nanti ada kelompok lain yang mengklaim Indonesia sebagai "negaranya".
Jadi, perjuangkan INI bukan NII. Allahu Akbar.